Tersangka Perkara Tipikor Setwan Kepahiang Bertambah Lagi, Giliran 2 Eks Pimpinan DPRD

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Jumlah tersangka perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 – 2023 kembali bertambah.

Kali ini, gilirannya eks Ketua DPRD yang berinisial WP dan Waka 1 DPRD dengan inisial AD.

Penetapan kedua tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tersebut, pada Jumat (15/08/2025) malam.

Diketahui, WP dan AD usai seharian menjalani pemeriksaan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa menuju Kota Bengkulu.

“Kami kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang, mereka mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang periode 2019 – 2024,” terang Kajari Kepahiang Asvera Primadona melalui Kasi Pidus Febrianto Ali Akbar, kepada sejumlah jurnalis.

Dari penetapan dua tersangka ini, maka jumlah tersangka termasuk dengan 5 mantan anggota DPRD, 2 mantan bendahara dan mantan Sekwan Kepahiang total sebanyak 10 orang.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *