BengkuluVoice.com, Kepahiang – Lima (5) mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 – 2023.
Kelima tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejari Kepahiang pada Rabu (16/07/2025) sore, diketahui berinisial NH, JT, BH, RMJ dan M.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menerangkan penetapan kelima tersangka sebagai hasil dari perkembangan penyelidikan.
“Kelima tersangka ini ditemukan niat yang nyata dalam hal memanipulasi surat perintah perjalanan dinas maupun bukti hukum fiktif yang sudah dibuat secara tidak nyata, dalam hal ini tidak sesuai dengan senyatanya,” jelasnya kepada jurnalis.
Untuk kerugian negara dari kelima tersangka ini sendiri, dijelaskan sesuai temuan BPK atau persisnya dari sisa TGR yang belum dikembalikan totalnya mencapai Rp1,2 miliar.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan tersebut diatas, ditahan dan dititipkan di Lapas Rejang Lebong.(bvc)