BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021 – 2022.
Ketiga tersangka dimaksud berstatus ASN dengan inisial AM, Us dan PD.
Berdasarkan data yang disampaikan, perkara dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2021-2022 tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp619 juta lebih.
Dijelaskan oleh Plt Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Brama Karisma, ketiganya yakni AM dalam perkara ini (2021 – 2022) selaku kepala sekolah bersama Us sebagai TU dan PD bendahara secara bersama-sama melakukan tindak korupsi.
Mereka melaksanakan kegiatan yang menggunakan dua anggaran, dana Bos dan komite.
“Kegiatan yang dibayarkan oleh dua anggaran tersebut tak pernah dilakukan,” sampainya kepada sejumlah jurnalis, Selasa (28/05/2024).
Kemudian dijelaskan peran ketiga tersangka dalam melaksanakan kegiatan, adalah AM selaku kepala sekolah atau pengguna anggaran, US sebagai TU dan PD sebagai bendahara.(bvc)