Bengkulu Utara – Zakat fitrah diwajibkan untuk umat muslim. Seperti diketahui, zakat fitrah sebagai salah satu rukun Islam.
Terkait besaran zakat ini sendiri, di berbagai daerah terutama di Provinsi Bengkulu telah menetapkan yang harus dibayarkan, termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dikemukakan Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Jaya Dedi Vilara S.HI bahwa besaran zakat berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang diadakan pemerintah daerah dengan Kemenag Bengkulu Utara yakni dalam bentuk beras yakni 2,5 kg.
“Untuk nominalnya terbagi tiga kelas yang mana kelas pertama berjumlah Rp45 ribu, kedua Rp40 ribu, dan ketiga Rp35 ribu,” ungkapnya.
Dedi melanjutkan, besaran itu menyesuaikan dengan keberagaman dari harga kebutuhan pokok berupa beras.
“Sesuaikan dengan apa yang kita konsumsi, kalau biasanya yang kita konsumsi nasi dari beras yang paling bagus, jadi baiknya kalau zakat kita mau berbentuk uang berarti kita kelas 1,” terangnya.
Dirinya sangat berharap seluruh masyarakat yang berada di wilayah kerjanya agar dapat membayarkan zakat fitrah di lingkungannya sendiri.
“Kita juga telah berkoordinasi baik dari penyuluh dan juga tokoh agama di wilayah kita, nantinya penyaluran zakat fitrah di koordinir oleh tokoh agama dengan panitia zakat di wilayah lingkungan masing – masing,” harapnya.
“Membayar zakat memiliki banyak manfaat, terutama sekali adalah bentuk dari ibadah wajib dan memenuhi kewajiban kita, kemudian mensucikan diri kita. Terlebih zakat itu nantinya kan disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat, artinya manfaat baik untuk diri kita dan juga memberikan manfaat sosial bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.(One)