BengkuluVoice.com, Kepahiang – KPU Kabupaten Kepahiang telah menutup layanan pindah memilih yang masuk dalam Daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) per 15 januari lalu.
Berdasarkan data yang disampaikan, ada 496 pemilih yang masuk dan 540 pemilih yang kategori keluar.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan menjelaskan, pelayanan pindah memilih yang telah ditutup untuk 9 syarat.
Hasil dari pendataan yang mereka terima, ada 496 pemilih yang masuk baik masuk antar TPS, antar kecamatan, antar kabupaten maupun antar Provinsi. Kemudian, 540 pemilih yang kategori keluar antar TPS antar kecamatan, antar kabupaten dan antar Provinsi.
“DPTb dengan 9 syarat kita tutup. Selanjutnya untuk 4 syarat masih dibuka hingga 7 Februari mendatang,” terangnya.
“Jadi ada 2 kategori, yang kedua masih akan dibuka,” demikian Anthaka.(bvc)