BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang, Bengkulu, diberi sanksi tegas berupa pemecatan di tahun 2021 ini.
Sanksi tegas diberikan lantaran dinilai tidak disiplin ataupun sering meninggalkan tugasnya sebagai ASN. Sebelumnya ASN terkait juga sudah mendapat surat teguran, namun tidak diindahkan.
ASN yang disanksi pemecatan tersebut dipastikan sudah tidak menerima gaji juga lainnya sebagai ASN.
Selain sanksi pemecatan, belasan ASN di lingkup Pemkab Kepahiang juga mendapat sanksi berat dan ringan seperti penurunan pangkat.
“Sekitar 6 ASN sudah dilakukan PTDH, dan belasan lainnya disanksi penurunan pangkat dan lainnya,” terang Kepala Dinas BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiasyah, kepada sejumlah jurnalis.
Sementara, Wabup Kepahiang Zurdi Nata mengatakan setiap ASN harus disiplin dalam bekerja atau menjalankan tugasnya.
“Kalau ada yang jarang masuk kantor maka pertamanya akan mendapat teguran, nanti diberikan SP 1 hingga SP 3. Kalau masih juga maka akan diambil tindakan,” sampai Nata.(bvc)