BengkuluVoice.com, Kepahiang – Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Kepahiang, Rabiul Jalan mengatakan hasil dari jual beli chip game online yang mengandung perjudian maka hukumnya haram.
“Setiap hasil yang didapat dari kegiatan perjudian itu jelas haram hukumnya,” ungkapnya, Senin (04/10/2021).
“Dari kajian internal MUI Kepahiang berkesimpulan hasil dari jual beli chip game online itu hukumnya haram,” imbuhnya.
Tetapi, lanjutnya, jika permainan tersebut tidak mengandung perjudian atau sekedar untuk hiburan semata maka sah – sah saja dilakukan.
“Tetapi sebaiknya permainan itu sebaiknya kita tinggalkan, karena banyak mendangung mudarat dan juga kita lihat banyak masyarakat yang lalai,” sampainya.
Seperti diketahui, game online domino yang sedang populer saat ini termasuk di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, adalah game online higss domino.(bvc)