BengkuluVoice.com, Kepahiang – Warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dilarang menggelar pesta atau resepsi pernikahan untuk sementara waktu.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/336/BPBD/KPH/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramian atau Kerumunan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan itupun disebut tidak diberlakukan pada satu lokasi saja melainkan di seluruh wilayah di Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan SE tersebut maka Satgas Covid-19 akan dapat menghentikan resepsi pernikahan yang digelar oleh warga.
“Tidak ada pengecualian, seluruhnya di Kabupaten Kepahiang dilarang gelar resepsi pernikahan untuk sementara waktu ini, itu sesuai surat edaran yang berlakunya sejak 1 Mei 2021,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Kepahiang A Gani, Senin (14/06/2021).
Hanya saja, larangan untuk mencegah lebih banyak lagi warga yang tertular Covid-19 itu tetap saja ada warga yang tidak mematuhinya atau masih menggelar resepsi pernikahan.
Masih adanya warga yang mengadakan resepsi pernikahan setelah adanya surat edaran itu tidak ditampik kebenarannya olehnya. Ia juga sangat menyayangkan sikap warga yang seolah – olah meremehkan virus corona tersebut.
“Masih ada yang gelar resepsi itu, tapi inilah namanya masyarakat, alasan mereka sudah dirancang tiga bulan yang lalu, dua bulan yang lalu,” kata Gani.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari Satgas Covid-19 maka sudah kewajiban bagi mereka dalam menghengtikan kegiatan resepsi pernikahan yang digelar oleh warga.
“Tahun ini sudah ada sampai 40-an resepsi nikah yang kita hentikan. Tapi juga perlu diketahui berdasarkan surat edaran itu maka satgas desa lah yang berperan penuh dalam hal tersebut,” terangnya.(bvc)