Besaran Zakat Fitrah di Kepahiang 2021, Terendah Rp 24 Ribu

Ilustrasi Zakat (Foto: Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021 di Kabupaten Kepahiang telah ditetapkan pada Kamis (22/04/2021).

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni tertinggi sebanyak 2,75 Kg atau Rp 33 Ribu, sedang Rp 29 Ribu dan terendah Rp 24 Ribu.

“Hasil rapat tadi ditetapkan untuk beras 2,75 Kg. Kalau pakai canting, banyaknya 11 canting,” terang Ketua MUI Kabupaten Kepahiang, Rabiul Jayan kepada jurnalis.

“Kalau diuangkan ada 3 kualitas pembagiannya, yang sehari-hari pakai beras bagus kualitas 1 maka Rp 33 Ribu per jiwa, sedangkan kualitas II Rp 29 Ribu dan kualitas III Rp 24 Ribu,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada panitia zakat juga orang yang berzakat agar tetap menjaga protokol kesehatan.

“Diingatkan agar protokol kesehatan diterapkan,” sampainya.

Diketahui pada rapat itu diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-/Kk.07.08.2/BA.03.2/4/2021 tentang hasil rapat penentuan qimat zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *