BengkuluVoice,com, Kepahiang – Uang duka bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Kepahiang yang tergabung dalam IKMK (Ikatan Keluarga Musibah Kematian) diupayakan naik menjadi Rp 2 Juta. Sebelumnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
“Tadinya rapat IKMK membahas tentang uang duka bagi ASN yang tergabung dalam IKMK, diupayakan uang duka bagi yang meninggal dunia mendapat Rp 2 juta dari sebelumnya hingga Rp 1 juta,” jelas Kabag Kesra Setda Kepahiang, Sapta Lasta Putra, Senin (01/02/2021).
Sehubungan dengan hal itu, iuran kematian ASN yang merupakan bagian kegiatan sosial ASN Pemkab Kepahiang ini akan dinaikkan beberapa persen dari jumlah sebelumnya.
“Iuran disesuaikan tingkatannya, tidak disamakan dari Bupati hingga honorer, nantinya ditetapkan,” kata Sapta.
Disampaikan Sapta, setiap adanya keluarga PNS tergabung dalam IKMK yang meninggal dunia disebarluaskan ke OPD.
“Selanjutnya disampaikan ke seluruh PNS pada saat apel pagi atau apel siang,” demikian Sapta.(bvc)