Bagikan Sertifikat kepada Warga Transmigrasi, Bupati Hidayat: Bukan untuk Diperjualbelikan

Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid saat menyerahkan sertfikat lahan ke warga transmigrasi di Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani (Foto: Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid mengingatkan kepada warga transmigrasi di Kecamatan Bermani Ilir agar memanfaatkan sertifikat sesuai peruntukannya.

“Semoga nanti ini bisa bermanfaat dan digunakan sesuai peruntukannya, sertifikat ini untuk memperjelas status kepemilikannya, menghindari sengketa kepemilikan.” ungkap Hidayat ketika menyerahkan sertfikat lahan milik warga transmigrasi di Desa Pagar Agung, Jumat (15/01/2021).

Selain itu Hidayat mengingatkan kepada warga penerima sertifikat tersebut agar dapat menjaga ataupun merawat sertifikat yang telah diterima.

“Manfaatkan sertifikat ini dengan baik, dan sertfikat yang hari ini dibagikan bukan untuk diperjualbelikan,” sampai Hidayat.

Diketahui, sertifikat hak milik lahan yang dibagikan untuk warga transmigrasi di Kecamatan Bermani Ilir ini berjumlah 39 persil.

Dalam penyerahan sertifikat, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid didampingi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang dan sejumlah kepala OPD lainnya.(bvc/rls)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *