BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mengingatkan pemerintah desa tentang batas waktu penyampaian LPj (Laporan Pertanggungjawaban) keuangan DD dan ADD.
Hal tersebut disampaikan mengingat batas waktu penyampaian LPj oleh desa ke Dinas PMD yang tinggal beberapa hari lagi.
“Seperti diketahui 105 desa di Kepahiang telah mengajukan pencairan DD dan ADD tahap terakhir atau tahap tiga, laporan realisasi DD dan ADD itu paling lambat tanggal 28 Desember (2020) harus sudah diantarkan ke Dinas PMD, ” ungkap Kepala Dinas PMD Ris Irianto melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pembangunan Desa, Lilis Suryani.
Lilis mengatakan, Dinas PMD Kepahiang terus menghimbau agar pemerintah desa (Pemdes) untuk segera menginput laporan pertanggungjawaban DD dan ADD di aplikasi siskeudes serta menyerahkan laporan ke Dinas PMD.
“Kita terus mengingatkan pemdes soal pengajuan juga laporan DD dan ADD, agar segera disampaikan, jangan ada yang terlambat,” ujarnya.
Lilis menambahkan, saat ini sudah banyak desa yang menyerahkan hasil kegiatan fisik bersumber dari DD yang dilaksanakan di tahun 2020 (PPHP).
“Tahun ini banyak desa yang mengurangi anggaran kegiatan fisik dikarenakan dampak dari covid-19, anggaran banyak digunakan untuk pemberian BLT dan pendirian posko,” demikian Lilis.(hbv)