Pansus RP3KP Serahkan Hasil Pembahasan

Juru bicara Pansus RP3KP Franco Escobar menyerahkan laporan hasil pembahasan ke pimpinan DPRD (Foto: Humas DPRD Kepahiang)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang 2020-2040 menyerahkan laporan hasil pembahasan, Senin (21/12/2020).

Juru bicara Pansus Franco Escobar menyampaikan pembahasan telah dilakukan pansus bersama dengan mitra kerja pansus, OPD pengusul raperda dan tenaga ahli DPRD sesuai dengan tahapan dan mekanisme ketentuan peraturan perundangan yang berlaku seperti Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dijelaskannya, Raperda RP3KP merupakan pelaksanaan perintah Pasal 18 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagaimana tertuang dalam konsideran atau pertimbangan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak, sehat harmonis dan berkelanjutan.

Franco menambahkan tidak adanya perincian dan pendetilan tentang pengaturan sektor perumahan dan kawasan pemukiman dalam dokumen RTRW Kabupaten Kepahiang juga menjadi dasar penyusunan raperda RP3KP termasuk sebagai grand design perumahan dan kawasan pemukiman bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk penyediaan perumahan yang aman, terjangkau dan layak huni dengan tetap berwawasan lingkungan.

“Raperda RP3KP harus menjadi pemahaman dasar bersama, bukan hanya sebagai dokumen atau perda untuk diperlihatkan kepada pemerintah pusat sebagai prasyarat mendapatkan bantuan atau subsudi dan bentuk lainnya, tetapi Perda RP3KP adalah sebuah instrumen yuridis yang relevan untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan pemukiman yang efektif dan efisien,” sampainya.

Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra selaku pemimpin rapat gabungan komisi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota pansus yang menuntaskan pembahasan Raperda RP3KP Kepahiang tahun 2020-2040.

“Terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dan fraksi- fraksi DPRD yang telah menerima laporan hasil pembahasan. Selanjutnya laporan hasil pembahasan yang diserahkan untuk dapat diberikan pendapat akhir fraksi dalam rangka pengambilan keputusan bersama dalam rapat paripurna,” ungkap Andrian.(bvc/rls)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *