Pelanggar Prokes Disanksi Denda, Lawan Petugas Dipidana

Pelaksana tugas Bupati Kepahiang Netti Herawati dalam acara sosialisasi Perbup Tatanan Normal Baru (Foto: Dinas Kominfo Kepahiang)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sosialisasi pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Nomor 25 dan 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Masa Pandemi digelar pada Rabu (07/10/2020).

Sosialisasi yang diadakan di Lapangan Tenis Polres Kepahiang ini mengundang petugas kesehatan, para camat, lurah dan kepala desa se-Kepahiang.

Para camat hingga kades dan petugas kesehatan diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan perbup yang mewajibkan kepada segenap lapisan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) tersebut ke tengah masyarakat.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman menyampaikan dalam Perbup Tatanan Normal Baru tidak melarang masyarakat untuk menggelar syukuran pernikahan selagi menerapkan protokol kesehatan.

“Jika ketahuan melanggar akan disanksi denda administratif, dan jika ada yang melawan petugas dapat dipidana,” tegas Suparman.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepahiang Netti Herawati mengutarakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 harus dilakukan bersama – sama atau secara tim.

“Bekerja secara tim mulai dari kabupaten, kecamatan dan tingkat desa, sehingga masyarakat mempunyai kesadaran menerapkan protokol kesehatan,” kata Netti.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *