BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang ASN Pemkab Kepahiang, Roland Yudhistira, menggugat Bank Bengkulu (BB) Cabang Kepahiang terkait besaran penalti pelunasan. Pengakuannya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Senin (24/08/2020).
“Gugatan sudah didaftarkan ke pengadilan, keberatan tentunya yang paling prinsip yaitu tentang pelunasan yang dipercepat tapi dikenakan penalti sebanyak 70 kali, sebagai nasabah saya cukup keberatan,” ungkap Roland kepada sejumlah jurnalis, Selasa (25/08/2020).
Sebelum keberatan Roland akan penalti atau biaya yang harus dibayarkan karena pelunasan sebelum jatuh tempo digulirkan ke pengadilan pernah dinegosiasikan, akan tapi ia tetap diminta membayar penalti 70 kali yang besarannya disebut mencapai Rp 200 juta lebih.
“Saya harap dengan gugatan ini saya mendapat keadilan, seimbanglah, tidak bayar penalti 70 kali, itu terlalu memberatkan (Penalti 70 kali),” sampainya.
Ditanya tentang perjanjian sebelumnya Roland mengatakan tidak ada item yang menjelaskan secara jelas atau rinci terkait penalti yang harus dibayar jika pelunasan dipercepat nasabah.
“Tidak pernah dijelaskan secara rinci, tidak pernah, saya sudah cari informasi di beberapa bank lain dan tidak ada seperti itu jika pelunasan dipercepat,” jelas Roland.
Sementara itu dari pihak Bank Bengkulu belum berhasil dimintai keterangannya terkait gugatan ASN tersebut.(bvc)