BengkuluVoice.com, Kepahiang – Korpri Kabupaten Kepahiang menggelar coffe morning membahas tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pilkada 2020. Hadir dalam acara ini sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Kepahiang dan Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono dan lainnya.
Dalam acara tersebut, Rusman mendapat banyak pertanyaan dari pejabat Pemkab Kepahiang seperti halnya sikap Bawaslu dalam menindaklanjuti setiap laporan soal ASN yang diduga tidak netral.
Dalam penjelasan, Rusman menyebutkan Bawaslu punya kewenangan dalam hal pengawasan netralitas ASN berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengawasan.
“Jadi kami dalam menjalankan tugas pengawasan ini regulasinya jelas, terkait putusan Bawaslu jika ada yang keberatan silakan tempuh jalur hukum, kita kan negara hukum,” terang Rusman.
Selanjutnya Rusman menyampaikan setiap laporan ke Bawaslu tidak serta merta dapat dibenarkan karena laporan memerlukan pembuktian.
“Tidak serta merta dilaporkan bersalah, Bawaslu tidak begitu juga, kan ada klarifikasi dari terlapor,” sampainya.
Usai kegiatan tersebut Rusman mengatakan pada prinsipnya ASN netral dari sebelum juga masa kempanye. “Masa pencalonan ini kan masa kampanye, yang mengatur itu PKPU, soal rinciannya yang menyebutkan pelanggaran dari ASN memang tidak sedetail itu, tapi kita punya kewenangan menafsirkan itu,” ungkap Rusman.
Sementara itu Sekretaris Korpri Kabupaten Kepahiang, Sanis, ketika ditanya tentang kegiatan yang tidak teragendakan sebelumnya tersebut mengatakan atas inisiatif dari pihaknya.
“Acara ini ide kami, tidak terjadwal sebelumnya,” singkatnya.(bvc)