BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kepahiang mengadakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang, dan penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepahiang TA 2019, Jumat (17/07/2020).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra dan Wakil Ketua II Thobari Muad.
“Hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang telah dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 09 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pengawasan DPRD atas tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI,” sampai Juru Bicara DPRD Kepahiang, Hendri.
Ia menambahkan, seperti dijelaskan dalam Permendagri 13 Tahun 2010 apabila daerah meraih opini WTP maka semestinya DPRD tidak mesti melakukan pembahasan.
“Namun setelah meneliti LHP yang diterima terdapat beberapa catatan dan rekomendasi yang menurut kami perlu dilakukan pembahasan dalam rangka perbaikan agar dapat lebih ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ungkap Hendri.
Sementara pada agenda penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA 2019, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menyampaikan semestinya penyampaian dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Tetapi akibat adanya Covid-19 maka penyampaian mengalami sedikit keterlambatan,” sampai Hidayat.(bvc/rls)