BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisioner KPU Kepahiang Supran Efandi mengatakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) juga akan menjalani rapid test corona sebelum melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Rapid test diwajibkan termasuk PPDP, semuanya harus bebas dari virus corona atau Covid-19,” ungkap Supran, Senin (06/07/2020).
Rapid test tersebut dijadwalkan KPU Kepahiang berlangsung selama dua hari dari hari Rabu (08/07/2020) hingga Kamis (09/07/2020).
“Sekarang ini masih perekrutan PPDP, besok selesai, selanjutnya barulah dilakukan rapid test,” jelasnya.
Supran menambahkan jika hasil rapid test nantinya ada yang reaktif corona atau terindikasi terjangkit Covid-19 maka petugas terkait akan diganti.
“Jika reaktif akan diganti, kita minta usulan pengganti,” pungkas Supran.(bvc)