BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seluruh desa di Kabupaten Kepahiang harus memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) dan menerapkan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa yang diterbitkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi belum lama ini.
“Harus mentaati peraturan yang ada dalam penggunaan DD, menerapkan SE tersebut, kami selaku pihak pengawasan harapkan desa mentaati itu,” ungkap Irban II Inspektorat Kepahiang, Saprudin kepada jurnalis, Jumat (27/03/2020).
Dijelaskannya, pola PKTD dalam pengerjaan infrastruktur memprioritas pekerja yang merupakan masyarakat miskin, pengangguran dan setengah pengangguran serta anggota masyarakat marginal lainnya.
Kemudian pekerja diwajibkan menjaga jarak aman dan menggunakan masker bagi yang sedang batuk maupun pilek.
“Pekerjakan mereka yang memang membutuhkan, dan dibayarkan tunai setiap hari, intinya jalani aturan yang ada itu,” kata Saprudin.
Ia juga mengingatkan agar pendamping desa juga lokal tidak hanya mengambil honor melainkan terlibat dalam pekerjaan. “Pendamping jangan cuma ambil honor, benar – benar kerja sesuai tupoksinya,” ucapnya.(bvc)