BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, berhasil mengamankan satu unit mobil pikap hasil curian yang ditinggal pelakunya, Minggu (22/03/2020) malam. Mobil curian tersebut bernopol BD 9445 AP.
Diketahui, mobil itu ditinggalkan pelaku karena terdesak dari kejaran juga hadangan oleh polisi dan sejumlah warga. Pemilik mobil pikap, Eri Irawan (32), warga Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong.
Pengejaran oleh polisi sesaat setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar pukul 19.25 WIB. Kemudian diketahui mobil itu menuju ke arah PUT. Petugas terus melakukan pengejaran serta penghadangan. Tapi barikade yang dibentuk di Taba Padang dapat diterobos pelaku.
“Anggota bersama warga lanjut melakukan pengejaran namun tepatnya di tikungan jalan di Desa Taba Padang, pelaku berhasil dihadang dan mobil itu tergelincir di bahu jalan, namun pelaku keluar kendaraan dan berhasil melarikan diri masuk ke jurang Sungai Kelingi,” terang Kapolsek PUT Iptu Apion Sori kepada jurnalis, Senin (23/03/2020).
Selanjutnya petugas bersama warga melakukan penyisiran akan tetapi pelaku tidak berhasil ditemukan.
“Mobil curian itu telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas meminta kepada warga apabila menemukan orang yang mencurigakan agar segera melaporkan,” sampai Apion.(uls)