BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang pria di Kabupaten Kepahiang, berinisial HS (24), ditangkap karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. HS ditangkap setelah dilaporkan ayah kandung korban.
Data terhimpun, terungkapnya perbuatan cabul HS saat akan mengulangi perbuatannya di kamar mandi dan tepergok oleh istrinya atau ibu kandung korban beberapa hari yang lalu, tepatnya pada 16 Februari 2020.
Ketika itu, ibu kandung korban langsung memarahi suami dan anaknya. Pertengkaran mulut yang terjadi terdengar tetangga korban dan menyampaikan hal tersebut kepada ayah kandung korban yang berada di Bengkulu.
Kemudian ayah korban bergegas ke Kepahiang dan melaporkannya ke kepolisian. Unit PPA Polres Kepahiang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HS.
“Pelaku HS ditangkap Unit PPA bersama Buser Satrekrim pada Minggu 23 Februari,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman memalui Kabag Ops AKP Eka Candra yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, Rabu (26/02/2020).
Diketahui, perbuatan bejat HS terjadi sejak 2017 di kediaman pelaku di Kecamatan Kepahiang. HS memaksa korban dengan ancaman akan meninggalkan ibu kandung korban jika tidak mau menurutinya. Atas perbuatannya, HS terancam dihukum penjara selama 15 tahun.(bvc/rls)