BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas diminta meninjau ulang pemberhentian sejumlah perangkat desa. Demikian hasil hearing DPRD Kepahiang bersama delapan mantan perangkat Desa Daspetah 1 yang merasa diberhentikanĀ sepihak oleh kades, Senin (10/02/2020).
“Kesimpulan kami DPRD Kepahiang akan buat surat rekomendasi ke kades tembus ke camat dan bupati, untuk ditinjau ulang,” ungkap Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan.
Ia berharap kepada mantan perangkat Desa Daspetah 1 dan lainnya untuk tidak membuat gaduh suasana.
“Jadi sekarang ini berilah ketenangan, buat kesejukan dan selesaikan dengan baik – baik, jangan buat gaduh,” harapnya.
Sebelumnya, salah seorang mantan perangkat Desa Daspetah 1 mengungkapkan telah dirugikan atas pemberhentian sepihak oleh kades. Ia merasa pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami disini meminta keadilan, meminta kejelasan menyangkut hak kami sebagai masyarakat dan perangkat desa,” kata Jawadi.
Hearing ini yang dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan didampingi Waka 1 DPRD Andrian Defandra dan Waka II DPRD Thobari Muad menghadirkan Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kepahiang serta Camat Ujan Mas.(bvc)