BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir mengungkapkan telah meminta Satpol PP menindak tegas pedagang buah yang masih berjualan di trotoar.
Sebelumnya sejumlah pedagang buah diperbolehkan untuk berjualan di trotoar di depan Koramil tersebut dengan perjanjian.
“Sebelumnya mereka berjualan di lokasi itu dengan perjanjian harus pindah jika lokasi itu dibutuhkan seperti untuk penataan, itu ada perjanjiannya, sangat jelas,” kata Zamzami, Selasa (04/02/2020).
Ia menjelaskan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah melakukan pedekatan persuasif pada sejumlah pedagang di trotoar maupun di kawasan Taman Santoso.
“Sudah diberi peringatan, jadi mereka harus pindah jika tidak mau ditertibkan Satpol PP nantinya,” sampainya.
Para pedagang buah yang berjualan di trotoar atau di tempat yang dilarang tersebut diberi waktu selama satu minggu untuk pindah.
“Pastinya tujuan dari penertiban ini untuk keindahan, dan jelas lokasi itu memang dilarang untuk berjualan, melanggar,” ungkap Zamzami.(bvc)