BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menemukan ladang ganja seluas satu hektar di kawasan Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Jumat (03/01/2020) dini hari. Tanaman haram itu ditanam diantara tanaman cabe dan jahe.
Penemuan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi yang diterima, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi ladang ganja yang siap panen.
Dari temuan itu, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong hanya membawa ratusan batang tanaman ganja untuk barang bukti. Selebihnya dimusnahkan dilokasi.
“Tanaman ganja itu ditanam diantara tanaman cabe dan jehe, itu untuk mengelabui petugas. Karena jarak tempuh yang jauh dan medan yang cukup sulit, kita membawa sebagian barang bukti,” terang Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Edy Suprianto kepada jurnalis.
Terduga pemilik dari ladang ganja seluas satu hektar ini masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
“Kita masih pengejaran terduga pemilik ladang ganja tersebut, identitas pemiliknya sudah kita kantongi,” ujar Edy.(uls)