BengkuluVoice.com, Kepahiang – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepahiang menangkap tiga terduga pelaku kejahatan hipnotis, Kamis (02/01/2020). Ketiganya berinisial AK (41), DD (40) dan HE (45) diduga melakukan aksinya di wilayah Polres Rejang Lebong.
Ketiga pria yang berdomisili di Lubuklinggau (Sumsel) ini, ditangkap di Pasar Kepahiang tepatnya di Pos Polantas Simpang Kampung Bogor.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman membenarkan tentang keberhasilan anggotanya dalam menangkap ketiga terduga pelaku kejahatan hipnotis tersebut.
“Ketiganya sudah kita amankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, dan akan diserahterimakan dengan penyidik Polres Rejang Lebong terkait TKP kejahatannya di sana,” terang Suparman.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Yusiady menambahkan hasil interograsi terhadap ketiga pelaku diketahui modusnya dengan cara memanggil korbannya ke dalam mobil.
“Inisial HE memanggil korban masuk ke dalam mobil yang digunakan, kemudian bersalaman dengan korban dan berbincang -bincang. Saat itulah HE merogoh saku belakang celana korban mengambil uang sejumlah Rp 3 juta,” jelasnya.
Tertangkapnya ketiga pelaku oleh anggota Satlantas Polres Kepahiang Bripka Yos Sudarso bersama tiga orang rekannya yakni Bripka Duano, Bripka M Vand Ricardo dan Bripka Friski Pratomo setelah pengamanan pawai pembangunan Kabupaten Kepahiang.
“Sekitar pukul 11.30 WIB kami mendapatkan informasi adanya pelaku hipnotis yang melarikan diri ke arah Kepahiang dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna hitam dengan Nopol BG 1751 HG. Kami berempat melakukan penghadangan dan pada pukul 12.10 WIB ciri-ciri mobil dari informasi yang kami dapatkan lewat di depan Pos, mobil lalu kami berhentikan,” kata Bripka Yos.(bvc/rls)