BengkuluVoice.com, Kepahiang – Polres Kepahiang menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin (9/12/2019).
Ketiga tersangka, Kades Embong Sido berinisial Mu (42), Sekdes AR (45) dan Bendahara Desa DH (23).
Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan menjelaskan kepada jurnalis, dengan pelimpahan ini maka pihaknya akan menahan ketiga tersangka hingga 20 hari ke depan.
“Dalam 20 hari ke depan jika ada hal yang harus dilengkapi maka kita perpanjang masa penahanan hingga 30 hari,” sampainya.
Tentang kerugian negara, Rusydi mengatakan masih akan melakukan kajian ulang terkait nilai dari aset yang disita.
“Tentunya jika nanti masih ada kekurangan, JPU akan melakukan tupoksinya,” terangnya.
Sebelumnya Kanit Tipikor Polres Kepahiang Aipda Yussel Arfan mengungkapkan selain ketiga tersangka juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Toyota Avanza dan sertifikat satu unit rumah.
“Barang bukti yang disita itu hasil dari penyelidikan, sebagai aset yang dibeli dari uang hasil korupsi,” ungkap Yussel.(bvc)