BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Meski demikian UMK Kepahiang pada 2020 dipastikan mengalami kenaikan dari besaran UMK tahun ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang Yurnalis mengatakan UMK Kepahiang akan ditetapkan setelah adanya surat resmi dari Pemprov Bengkulu.
“UMK Kepahiang belum, kita masih menunggu surat dari Pemprov Bengkulu, tapi kita akan segera koordinasikan,” kata Yurnalis di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).
Dijelaskannya, UMK Kepahiang mengacu pada UMP Bengkulu yang artinya akan turut naik jika UMP mengalami kenaikan pada 2020 mendatang. Untuk besaran kenaikannya masih akan disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Kepahiang.
“Kita belum ada dewan pengupahan jadi kita mengacu pada UMP, UMK kita juga harus naik jika provinsi naik. Soal berapa besarnya kenaikan upah (UMK Kepahiang), kita akan sesuaikan dengan kondisi kita, tahun ini UMK kita Rp 1.350.000,” terang Yurnalis.
Disinggung soal belum terbentuknya dewan pengupahan, menurut Yurnalis sudah direncanakan tapi terkendala dana.
“Dewan pengupahan udah ada rencana dibentuk, tapi kita terkendala dana, anggaran kita defisit,” ungkapnya.(bvc)