BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang dari retribusi pasar setiap tahunnya sebesar Rp 230 Juta. Total retribusi dari pasar tersebut tidak mencapai target atau hanya sebesar 75 persen dari yang ditargetkan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disdagkop dan UKM) Kabupaten Kepahiang Husni Thamrin, tidak tercapainya target PAD dari pasar disebabkan oleh beberapa hal seperti beberapa pasar rakyat yang tidak bisa dipungut retribusinya.
“Target PAD dari pasar ini Rp 300 Juta per tahun, tapi yang terealisasi sekitar 75 persen atau sekitar Rp 200 Juta hingga 230 Juta. Sebabnya banyak pedagang yang menunggak dan tidak seluruh pasar tradisional yang dapat diambil retribusi,” terang Husni kepada sejumlah jurnalis, Senin (02/09/2019).
Ia menambahkan, untuk sebab dari pasar yang tidak dapat dipungut retribusinya karena tidak ada bangunan yang didirikan seperti pasar di Desa Sumber Sari Kecamatan Kabawetan.
“Jadi PAD pasar di luar pasar induk atau Pasar Kepahiang setiap tahunnya itu total sekitar Rp 1 Juta sampai Rp 1,5 Juta per pasar,” kata Husni.
Dijelaskannya, dari 23 pasar rakyat yang terdapat di Kabupaten Kepahiang ada 10 yang belum memiliki bangunan permanen bagi pedagang. Persoalan belum dapat dibangun, terkait lahan belum dihibah oleh masyarakat ke pemerintah daerah.
“Syarat mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan pasar adalah lahan milik pemerintah daerah yang lokasinya dinilai strategis,” demikian Husni.(bvc)