BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas berinisial Ba dengan sekretaris dan dua bendaharanya saling tuduh. Belum satu orang pun yang mengaku melakukan korupsi dana desa yang disangkakan.
“Sejauh ini (Pemeriksaan sebagai tersangka) belum ada yang mengakui, masih saling tuduh. Tapi lihat nantinya di sidang,” terang Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan kepada jurnalis belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak Kejari Kepahiang, Ba (Kades Ujan Mas Bawah) diduga yang paling besar mendapatkan bagian.
“Jelasnya nanti di Pengadilan Tipikor Bengkulu, untuk sementara yang paling banyak kades, lainnya hanya jutaan saja,” sampainya.
Dikatakan, Ba juga Sa, So dan Is ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 – 2017 setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti. Alat bukti yang dimaksud diantaranya berupa kwitansi.
“Dilihat dari alat bukti itu maka keempatnya telah penuhi unsur,” singkatnya.(bvc)