BengkuluVoice.com, Kepahiang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menerima empat laporan dugaan politik uang selama Pemilu 2019. Keempat laporan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Ada empat laporan dugaan politik uang yang kami terima, saksi – saksi sudah dimintai keterangannya,” terang Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono kepada jurnalis, Minggu (05/05/2019).
Dugaan politik uang yang dilaporkan, dilakukan oleh tim pemenangan caleg di Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Kepahiang.
“Laporan itu disertai dengan alat bukti berupa uang dan rekaman suara juga video,” jelasnya.
Laporan itu, lanjut Rusman, pihaknya masih akan membuat kesimpulan. Jika memenuhi unsur pidana akan diserahkan ke penegak hukum.
“Saat ini laporan masih diproses, dibuat kesimpulannya,” sampainya.(bvc)