BengkuluVoice.com, Kepahiang – Peserta Pemilu 2019 harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) setidaknya beberapa hari setelah pemungutan suara atau pada 25 April 2019. Bagi yang tidak melaporkan maka parpol dan calegnya akan didiskualifikasi.
“Kita akan sosialisasikan tentang penyampaian LPPDK ini, segera dijadwalkan. Sanksi bagi parpol tidak menyampaikan sangat berat, didiskualifikasi,” kata Komisioner KPU Kepahiang Syamsul komar, Selasa (26/03/2019).
Menurutnya, laporan dana kampanye ini dibagi tiga tahap yang dimulai dengan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Tahap selanjutnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), kemudian penyerahan LPPDK,” jelasnya.
Dilanjutkannya, peserta Pemilu 2019 harus menyampaikan LPPDK setidaknya 8 hari setelah pemungutan suara.
“Setidaknya 8 hari setelah pemungutan suara, peserta sudah menyampaikan LPPDK,” demikian Komar.(bvc)