BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang permuda berinisial Al (38), diamankan
Satnarkoba Polres Kepahiang. Al yang merupakan warga Dusun Curup Kecamatan Curup
Utara Kabupaten Rejang Lebong diduga sebagai kurir ganja.
Al ditangkap di Jalan Lintas Kepahiang – Curup, tepatnya di Desa Bumi Sari Kecamatan
Ujan Mas. Satu paket ganja senilai Rp 450 ribu yang terbungkus kertas dan dibalut
dengan lakban ditamukan terselip dipinggang Al.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu senilai Rp 250 ribu di
kantong jaket sebelah kiri Al.
“Tersangka ditangkap pada Selasa (12/02/2019) malam, berawal dari informasi yang kita terima,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat, Kamis (14/02/2019).
Pengakuan Al, benda haram tersebut didapatnya dari seseorang di Curup, Kabupaten
Rejang Lebong. Pembelian melaluinya disebut ada tiga orang.(bvc)