Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Sumber Sari Ditangkap

Ilustrasi (Foto : merdeka.com)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang pria dengan inisial Bu (21) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Kabawetan diamankan Satreskrim Polres Kepahiang, Minggu (03/02/2019). BU dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Dugaan pencabulan terhadap anak ini dillaporkan terjadi pada tahun 2017, dan dilakukan
sebanyak dua kali. Pertama kalinya dilakukan tersangka di rumah korban di bulan Mei, dan kedua di rumah nenek tersangka pada September. Laporan tersebut diakui oleh tersangka.

“Dari laporan itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cara membawa korban ke RSUD Kepahiang, kemudian dilakukan penangkapan yang selanjutnya pemeriksaan,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, Senin (04/02/2019).

Tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur tersebut dijerat Undang – Undang
Perlindungan Anak.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *