BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan seorang pria pria berinisial Ed (65) warga Desa Air Raman Kecamatan Bermani Ilir, Senin (14/01/2019). Ed diduga melakukan penganiayaan terhadap Bejo Suparno (49) warga Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi.
Dugaan tindak pidana penganiayaan itupun dilaporkan oleh korban ke Polres Kepahiang pada Minggu (06/01/2018) lalu. Dari laporannya, penganiayaan itu terjadi secara tiba – tiba di sekitar sawah miliknya. Pelaku memukul kepala bagian kirinya dan bagian tubuh lainnya dengan kayu kopi.
“Anggota Opsnal yang mendapat informasi tentang pelaku penganiayaan yang sedang membajak sawah di Desa Air Raman langsung mendatangi pelaku, dan pelaku pun berhasil diamankan,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady.
Sebelumnya telah diamankan barang bukti berupa kayu kopi sepanjang 90 centimeter dengan lebar 4 centimeter yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memukul korban. “Korban yang sudah diamankan akan dimintai keterangannya lebih lanjut,” singkat Yusiady.(bvc)