BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang akan mulai menerapkan sistem lima hari kerja sejak Senin (17/12/2018) mendatang. Hal ini disampaikan Kabag Ortala Setda Kepahiang, Julian Muda Pasah.
“Sistem lima hari kerja dimulai Senin mendatang, suratnya sudah beredar, tapi tidak berlaku untuk Puskesmas dan RSUD yang tetap enam hari kerja,” sampai Julian beberapa waktu lalu.
Penerapan sistem lima hari kerja bagi ASN dilingkup Pemkab Kepahiang yang berdasarkan Perbup Nomor 43 Tahun 2018 ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan.
“Nantinya setelah tiga bulan sistem lima hari kerja berjalan akan dievaluasi, untuk melihat lagi apakah efektif atau tidak,” jelasnya.
Berdasarkan surat edaran tentang hari kerja dan jam kerja yang ditandatangani Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir, jam kerja ASN dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Kita harap sistem ini akan efektif atau berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.(bvc)