BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Oknum honorer RSUD Rejang Lebong berinisial IW (37) diamankan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong. IW diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap inisial Da, warga Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.
Dari pengakuan Da, ia telah didorong hingga terjatuh dan dipukuli oleh IW. Da menderita luka memar di bagian kepalanya.
Dugaan penganiayaan itu sendiri, berawal dari chatting lewat whatsapp si terlapor (IW) kepada istri DA yang mana terdapat kata panggilan sayang.
DA yang membaca isi chatting itu terbakar api cemburu dan melayangkan kata kasar kepada IW. Selanjutnya IW mendatangi rumah DA hingga terjadinya penganiayaan.
“Pelaku sudah kita amankan sejak Minggu (11/11/2018), kasus ini masih kita dalami,” jelas Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Jery Antonius Nainggolan pada Senin (12/11/2018).(uls)