BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir akan segera dilunasi. Tunggakan hingga Rp 12,3 Juta, terkait rendahnya kesadaran dari wajib pajak desa setempat dalam membayar PBB.
Klarifikasi dari pihak Desa Cinta Mandi tersebut disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Kepahiang, Erwina Mea Dimatnusa melalui jaksa, Netanya Margareth.
“Pihak desa (Cinta Mandi) telah menghadiri undangan kita terkait tunggakan PBB, mereka memberikan klarifikasi atas keterlambatan penyampaian SPPT karena kesulitan menagih ke warga atau wajib pajak di desa setempat, tingkat kesadaran warga dalam membayar PBB rendah,” terang Netanya, Jumat (02/11/2018).
Netanya menambahkan, klarifikasi dari pihak Desa Cinto Mandi juga telah menyetor SPPT yang nilainya sekitar Rp 2 Juta. Setoran itu sesuai dengan realisasi pembayaran dari warga Desa Cinto Mandi.
“Selain dari kurangnya kesadaran dari warga diketahui juga ada wwarga yang telah pindah tapi SPPT masih tercatat, ternyata banyak juga kendalanya hingga mereka terlambat menyetornya ke BKD Kepahiang, tapi mereka menjanjikan akan menagih 100 persen,” demikian Netanya.(bvc)