BengkuluVoice.com, Kepahiang – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran salah satu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kecamatan Kepahiang. Calon tersangka lebih dari satu orang.
“Diduga adanya penyalahgunaan anggaran oleh sejumlah oknum di PKBM itu. Ada yang sudah mengembalikan sebesar Rp 38 juta,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady kepada sejumlah jurnalis, Kamis (01/11/2018).
Baca Juga : Ketua dan Tutor PKBM Kena OTT Polisi, Sunat Uang PIP
“Penyidikan masih berlangsung, tapi sudah ada nama-nama calon tersangkanya, mereka yang harus bertanggung jawab atas perkara ini,” tegasnya.
Sekadar mengulas, perkara dugaan penyelewengan anggaran PKBM ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (10/09/2018). OTT atas dugaan pemotongan uang Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima peserta didik PKBM terkait.(bvc)