BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kejari Kepahiang juga akan memanggil Kades Cirebon Baru dan Kades Air Pesi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencana pemanggilan kades tersebut disampaikan Plt Kepala BKD Kepahiang, Damsi melalui Kabid Pendapatan, Musi Dayan pada Rabu (31/10/2018).
“Semua kades yang warganya banyak menunggak PBB akan dipanggil (Seksi Datun Kejari Kepahiang) untuk dimediasi dengan kita (BKD), selanjutnya giliran Kades Cirebon Baru dan Air Pesi,” ungkap Dayan.
Surat panggilan pertama untuk kedua kades terkait tunggakan PBB itu tengah dipersiapkan dan akan disampaikan dalam waktu dekat ini. “Surat panggilan segera kita serahkan ke yang bersangkutan, kita harap juga tidak ada panggilan kedua,” jelasnya.
Untuk total tunggakan PBB dari masing – masing desa di Kecamatan Seberang Musi tersebut, Desa Air Pesi sebesar Rp 5.192.000 dan Desa Cirebon Baru Rp 6.754.177. Tunggakan tersebut terhitung sejak tahun 2016.
“Kita inginkan semua tunggakan itu dilunasi, bayar PBB ini sudah menjadi kewajiban bagi kita semua, ” kata Dayan.(bvc)