BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Dua orang terduga pengedar dan pengguna sabu ditangkap Tim opsnal Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Terduga berinisial IJ alias Doyok dan Ds warga Curup ini ditangkap pada Rabu (03/10/2018) malam.
Tim opsnal Satnarkoba Polres Rejang Lebong awalnya menangkap IJ di wilayah Kecamatan
Sindang Kelingi dan mendapatkan beberapa paket yang diduga sabu. Kemudian Ds di kediamannya di Talang Rimbo Baru dengan 5 paket sabu yang disembunyikan di pondasi tiang rumahnya.
“Saat ini kita masih dalami terkait asal barang haram tersebut, keduanya telah kami tetapkan sebagai pemakai dan pengedar,” terang Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Sampson Sosa Hutapea, Kamis (04/10/2018).
Untuk tersangka IJ juga diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana curat. IJ kerap mengaku sebagai anggota polisi dalam menjalani aksinya. IJ disebut sudah beroperasi di 12 TKP di wilayah Rejang Lebong.
“Selain terlibat narkoba, IJ alias Doyok ini sudah menjadi DPO kita,” singkat Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Jery Antonius Nainggolan.(uls)