BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong telah mengamankan seorang pria berinisial RH (24) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. RH diamankan atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (18/07/2018) lalu.
RH sebelumnya dilaporkan oleh istrinya LD (23) ke Polres Rejang Lebong, Senin (23/07/2018). Dalam laporan LD disebut jika RH telah menendang bagian pantat dan pahanya sebanyak 3 kali, dan memukul bagian kepalanya juga sebanyak 3 kali.
“RH telah diamankan atas dugaan KDRT, dan Unit PPA sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korbannya (Istri RH) yang langsung melaporkan,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan, Sabtu (28/07/2018).
Kasus dugaan tindak pidana KDRT ini dilaporkan terjadi di rumah mertua pelapor, dan RH nekat menendang pantat juga memukul kepala korban karena uang sebesar Rp 5 Ribu yang diminta oleh korban.
“Awalnya korban meminta uang (Rp 5 Ribu) kepada terlapor yang merupakan suaminya,” singkat Jery.(uls)