BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 ditutup pada Selasa (17/07/2018) pukul 24.00 WIB. Dari total 16 partai politik (Parpol) yang menjadi peserta, ada dua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Kepahiang, meliputi dari Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PKB, Gerindra, PAN, Perindo, PKS, Demokrat, PKPI, Garuda, PDI Perjuangan, PPP dan Partai Berkarya.
Jumlah bacaleg dari 14 parpol yang didaftarkan, sebanyak 315 orang dengan rincian 100 bacaleg di Dapil I (Kecamatan Kepahiang), 66 bacaleg di Dapil III (Kecamatan Muara Kemumu dan Bermani Ilir), 76 bacaleg di Dapil II (Ujan Mas dan Merigi) dan 73 bacaleg di Dapil IV (Kabawetan, Tebat Karai dan Seberang Musi).
Sementara dikutip dari laman resmi KPU Kepahiang pada Rabu (18/07/2018), hasil verifikasi yang tengah dilakukan KPU Kepahiang yang melibatkan Disdikbud, Kemenag, Pengadilan Negeri, Polres, dan Kejaksaan Negeri, diketahui banyak berkas bacaleg yang belum lengkap atau BMS (Belum Memenuhi Syarat). Untuk perbaikan berkas, diberi waktu selama 10 hari dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018.(bvc)