Merasa Ditipu, Warga Pasar Ujung Polisikan Oknum ASN DPU Kepahiang

Ilustrasi (foto : sinarjayaabadi.com)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kepahiang, berinisial G dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang terkait parkir di sekitar Pasar Kepahiang. Pelapor, Ruslan Syaid alias Yan Ikan (44) warga Jalan Tunggal Kelurahan Pasar Kepahiang.

Menurut pengakuan pelapor, dugaan tersebut dilaporkan pada Senin (09/07/2018) siang. Saat melaporkan ia didampingi oleh petugas parkir yang dalam perkara ini dijadikan sebagai saksi.

“Tadinya kami ingin menghadap Bapak Bupati terkait persoalan yang sudah dilaporkan ini,
laporanya ke Polres Kepahiang,” jelas Yan.

Kemudian saksi pelapor, Sainuri (45) warga Desa Taba Saling menjelaskan jika dugaan ini hingga dilaporkan karena mereka merasa telah ditipu terkait uang dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor oleh inisial G.

“Singkatnya dilaporkan ke Polres Kepahiang menyangkut pengelolaan parkir di Pasar Kepahiang yang katanya tidak lagi dipihak keduakan dan uang setoran. Tapi nyatanya masih saja dikelola oleh pihak kedua,” kata Sainuri.

Dikatakan, puncak kekesalan mereka pada inisial G pada Juni 2018 lalu, yang mana
pengelolaan parkir sebelumnya oleh mereka telah dihentikan atau diputuskan dengan alasan parkir tidak lagi dipihak keduakan.

“Begini, sebelum dihentikan kami juga telah dimintai sejumlah uang, ada yang alasannya untuk mengeluarkan SPT yang baru, itu semua jelas dalam pernyataan kami, baik itu nilainya maupun lokasi uang itu diambil,” bebernya.

Sementara, Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady didampingi Kanit Pidum Ipda Samsudin tidak menampik adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima, sekarang sedang kami lidik,” singkat Kasat.

Setoran Tak Capai Target

Dari informasi beredar, laporan tersebut berawal dari mencuatnya soal setoran PAD yang tidak mencapai target. Pelapor yang merupakan pengelola parkir sebelumnya merasa menyetor uang dari hasil parkir langsung kepada terlapor, menduga uang setoran itu ditilap oleh terlapor.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *