BengkuluVoice.com, Kepahiang – Anggota Banggar DPRD Kepahiang, Edwar Samsi mengungkapkan Kebijakan umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 terlambat disampaikan. Selain KUA-PPAS, pihak eksekutif disebut juga terlambat menyampaikan Raperda.
“Seharusnya KUA-PPAS itu paling lambat disampaikan pada minggu ketiga bulan ini, itu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Edwar pada Senin (25/06/2018).
Menurutnya, terlambat dalam menyampaikan dokumen KUA-PPAS akan berdampak pada pembahasan.
“Ini jadi pekerjaan rumah yang berat bagi bupati, BKD harus memerhatikan agar dapat segera disampaikan. Jika terlambat jelas akan berdampak pada pembahasan APBD nantinya,” ungkapnya.
“Tak hanya KUA-PPAS, Raperda juga belum disampaikan. Kita minta semua itu bisa segera disampaikan,” demikian Edwar.(bvc)