BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pansus DPRD Kepahiang menyarankan kepada Bupati
Kepahiang untuk memberikan sanksi terhadap kepala OPD yang belum menuntaskan temuan BPK pada LKPD Kepahiang 2017. Diantaranya melarang Kepala OPD
melakukan perjalanan dinas ke luar Kepahiang.
“Hasil pembahasan pansus, kami merekomendasikan kepada Bupati Kepahiang agar tidak
mengizinkan Sekda, Kepala OPD yang belum menyelesaikan temuan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah,” ungkap juru bicara Pansus DPRD Kepahiang, Edwar Samsi pada sidang paripurna, Sabtu (09/06/2018).
Selanjutnya menyarankan Bupati Kepahiang menjatuhkan sanksi administratif bagi yang terbukti dengan sengaja tidak melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan.
“Pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan itu merupakan kewajiban, kemudian kami
merekomendasikan agar tidak menerbitkan SK dalam pembayaran belanja operasional,” sampai Edwar.
Sementara Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid saat diwawancara sejumlah jurnalis usai sidang paripurna mengatakan tidak akan melarang kepala OPD untuk dinas luar jika untuk keperluan kerja yang penting.(bvc)