Mantan Bupati Kepahiang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Lahan TIC

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TIC Kepahiang saat akan dibawa ke Lapas Curup (foto : istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TIC (Tourist Informatian Center) yang berlokasi di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.

Bando menjadi tersangka bersama mantan Kabag Pemerintahan, Syamsul Yahemi dan Sapuan setelah diperiksa penyidik Kejari Kepahiang, Senin (28/05/2018) sekitar pukul 13.15 WIB.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bando dan SapuanĀ langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Curup (Rejang Lebong). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Yahemi mendadak sakit dan dirujuk ke RSUD M Yunus. Yahemi diduga mengalami penyakit jantung.

Sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan lahan TIC ini disebut -sebut hingga Rp 3,3 Miliar. Kerugian tersebut berdasarkan audit BPKP Bengkulu.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *