BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam
Kurniawan mengaku optimis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 36 desa di Kepahiang akan dapat digelar pada 2018 ini, sekalipun raperda tentang perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kades dan perangkat desa, tidak disahkan.
“Pilkades penting dan harus dilakukan, sesuai perintah undang – undang. Kita upayakan pilkades serentak di 36 desa tetap digelar September nanti,” kata Iwan saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (25/05/2018).
Dalam melaksanakan pilkades nantinya, akan mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Tahun 2017.
“Ada atau tanpa perubahan perda, kita tetap gelar pilkades tahun ini. Undang – undang sudah ada, pilkades ini perintah dan harus jalan,” ucapnya.
Sementara, 36 desa yang akan menggelar Pilkades yang dijadwalkan pada Desember itu terdiri dari 3 desa di Kecamatan Merigi, 4 desa di Seberang Musi, 6 desa di Ujan Mas, 6 di Kepahiang, 5 desa di Bemani Ilir, 6 di Tebat Karai, 5 di Kabawetan dan 1 desa di Muara Kemumu.(bvc)