BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kepahiang melakukan konsultasi ke DPRD Kota
Palembang (Sumatera Selatan) terkait pembahasan kembali Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) yang tertunda pengesahannya. Tata tertib (Tatib) DPRD Kepahiang disebut tidak
menjelaskan soal pembahasan kembali raperda pada masa persidangan kedua.
“Dalam rangka membahas lagi raperda yang tertunda pengesahannya, kita koordinasi dan
konsultasi ke DPRD Kota Palembang, bisa atau tidak dibahas lagi,” kata Waka 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, Rabu (23/05/2018).
Raperda yang diajukan lagi eksekutif, dinilainya mendesak dan sangat membutuhkan produk hukum.
“Raperda yang diajukan eksekutif itu penting, dan kita harus belajar atau konsultasikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka itu kita segera koordinasi,” ujarnya.
Andrian berharap raperda yang diusulkan lagi itu tidak diharuskan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) 2019.
“Jangan sampai masuk prompemperda, jadi harus diketahui seperti apa mekanismenya,” ungkap Andrian.(bvc)