BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap raperda inisiatif dan eksekutif Kabupaten Kepahiang tahun 2018 digelar pada Selasa (22/05/2018) sore. Dari sembilan raperda yang diusulkan, hanya raperda tentang retribusi perizinan tertentu yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada paripurna sebelumnya ditetapkan oleh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi pada Jumat (18/5/2018), seluruh fraksi menyetujui untuk mengesahkan satu raperda yakni tentang retribusi perizinan tertentu juru,” ungkap juru bicara Fraksi Golkar, Supianto.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Badarudin, dihadiri Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid dan Wabup Neti Herawati, Sekdakab Zamzami Zubir, Waka I DPRD Andrian Defandra, Waka II DPRD Syaparudin bersama anggota DPRD Kepahiang lainnya, dan unsur FKPD serta sejumlah kepala OPD.(bvc/adv)