BengkuluVoice.com, Lebong – Seorang pria berinisial AR (58) diringkus jajaran unit
reskrim Polres Lebong atas tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. AR diringkus di kediamannya di Kecamatan Lebong Selatan, Senin (07/05/2018).
Informasi terhimpun, perbuatan AR diketahui keluarga korban pada Sabtu (28/4/2018)
malam, persisnya setelah korban mengeluhkan rasa sakit di kelamin ke ibunya. Curiga, sang ibu menanyakan sebab sakit yang dialami kepada korban.
Setelah memastikan sebab sakit yang dialami korban, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Lebong pada Senin (07/05/2018).
“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku (AR) di rumahnya,” terang Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji.(bvc)